A.Isi Pembukaan
Undang-undang Dasar
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajagan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur .
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongan oleh keinginan luhur ,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhana yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan indonesia dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.Sejarah
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Sumber
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
2.Makna
~Alinea Pertama
keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
~Alinea kedua
bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.
~Alinea Ketiga
bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
~Alinea Keempat
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri
3.Gambar
https://www.google.com/search?q=gambar+uud+1945&safe=strict&hl=id&prmd=inv&sxsrf=ACYBGNTGbWp78Gd08qyDI4q5csCqCPR4nw:1568598949093&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwidgZ-5ntTkAhVc7HMBHdiwCAAQ_AUoAXoECA0QAQ&biw=360&bih=560&dpr=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar